14 Oktober 2020

INFO !! DISDUK

MANISREJO - Kita sebagai warga negara yang baik wajib mencatatkan data diri kepada negara. Apa bukti kita sebagai warga negara yang sah ? salah satunya adalah kepemilikan KTP Elektronik. KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis ada database kependudukan nasional. KTP El berlaku seumur hidup meski tanggal yang tertera di kartu sudah kadaluarsa.  (gambar : Disduk Kabupaten Magetan)
PURNADI (SEKRETARIS KELURAHAN )    SRI ASTUTI (STAFF)    DRS. GIWO ISDIYONO (LURAH MANISREJO)