PPKM JUGA BERLAKU DI MAGETAN LO !
MANISREJO - Melihat dari bebarapa daerah di Indonesia khususnya wolayah Jawa-Bali yang sudah mulai memberlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegoatan Masyarakat ), Aturan ini menggantikan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Apasih beda PPKM dan PSBB ? yuk kita ulas sedikit.
Kita bahas PSBB terlebih dahulu. PSBB diberlakukan pada saat covid-19 mulai menyebar disebagian besar wilayah pulau jawa. Pemberlakuan ini bertujuan untuk mengurangi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan atau mempertemukan banyam orang ditempat umum. Contohnya di sekolah, pasar, swalayan, kantor dan lain sebagainya.
Sekarang kita sedikit mengulas tentang PPKM yang sedang berlaku di Kabupaten Magetan mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021. Berikut beberapa kegiatan yang di atur saat pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa-Bali :
1. WFH 75%
2. Proses Belajar Mengajar dengan Daring
3. Pembatasan Jam buka Pusat Perbelanjaan sampai pukul 19.00
4. Kapasitas pengunjung restoran hanya 50%
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah tetap buka dengan jamaah sebanyak 50%
7. Fasum dan Kegiatan Sosial Budaya dihentikan
8. Kapasitas dan Jam operasional moda transportasi juga diatur