22 Oktober 2020
USULAN UMKM BISA MELALUI DESA/ KELURAHAN
MANISREJO - Banyaknya bantuan yang dikucurkan untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat di seluruh pelosok negeri yang datang dari berbagai instansi pemerintahan membuat warga menyambut dengan suka cita. Pasalnya banyak sekali warga yang terdampak pandemi COVID-19 terutama dibidang ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh mereka yang bekerja diperusahaan ataupun mereka poara pelaku usaha besar maupun kecil. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi akan membantu para pelaku usaha mikro dalam hal bantuan modal usaha.
Syarat untuk mengajukan bantuan modal UMKM :
1. Mengisi Formulir yang sudah tersedia di Desa/ Kelurahan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
4. Materai 6000
Adapun kriteria untuk mengajukan bantuan UMKM Kemenkop sebagai berikut :
1. Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro dengan asset dibawah Rp 50 (lima puluh) juta
dan omzet dibawah Rp 300 (tiga ratus) juta;
2. Bertanggung jawab atas pemanfaatandana BPUM untuk modal kerja, sarana
pengembangan usaha dan/ atau penyelamatan usaha;
3. Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapunkepada siapapun;
4. Tidak sedang menerima program KUR dann pembiayaan perbankan lainnya;
5. Apabila dikemudian hari pernyataan yang saya buat ini merugikan negara, maka saya
bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pelaku Usaha mikro bisa mengajukan bantuan dengan cara mengisi formulir yang tersedia di Kantor Kelurahan Manisrejo, dilampiri Fotocopy KTP pelaku usaha dan Fotocopy KK. Nantinya usulan tersebut akan di verifikasi dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Pemerintah berharap dengan adanya suntikan bantuan modal usaha ini pelaku usaha mikro tetap bisa menjalankan usahanya ditengah keadaan yang serba sulit ini.